Susunan Pengurus Air Bersih

1785835220789.jpeg
Gambar: Susunan Pengurus Air Bersih ( Lita ) Sumber: https://pamatung.prm.my.id/

Pengertian Petugas Air Bersih

Petugas Air Bersih adalah seseorang yang ditunjuk atau ditugaskan oleh pemerintah desa, kelompok pengelola sistem penyediaan air minum, atau lembaga terkait untuk mengelola, mengoperasikan, memelihara, dan mengawasi sarana serta prasarana air bersih agar masyarakat memperoleh layanan air yang aman, layak, dan berkelanjutan.

Fungsi Petugas Air Bersih

Fungsi petugas air bersih meliputi:

  • Mengoperasikan sistem penyediaan air bersih.
  • Menjaga kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pasokan air.
  • Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana air bersih.
  • Mengawasi penggunaan air agar efisien dan berkelanjutan.
  • Melaporkan kondisi sarana dan kebutuhan perbaikan kepada pengelola atau pemerintah desa.

Tujuan Petugas Air Bersih

Tujuan keberadaan petugas air bersih adalah:

  • Menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
  • Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui akses air minum yang aman.
  • Menjaga keberlanjutan sistem penyediaan air bersih.
  • Mengurangi risiko penyakit yang ditularkan melalui air yang tidak layak.
  • Mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Tugas Petugas Air Bersih

Tugas petugas air bersih antara lain:

  • Mengoperasikan instalasi dan jaringan distribusi air.
  • Memeriksa kondisi sumber air, pompa, pipa, bak penampung, dan perlengkapan lainnya.
  • Melakukan pemeliharaan rutin dan perbaikan ringan terhadap sarana air bersih.
  • Memantau kualitas air sesuai standar yang berlaku.
  • Menangani gangguan distribusi dan kebocoran jaringan.
  • Mencatat penggunaan air serta membuat laporan operasional.

Dasar Hukum

Beberapa peraturan yang menjadi dasar pengelolaan air bersih di Indonesia antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola pelayanan dasar sesuai kebutuhan masyarakat.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, beserta ketentuan penggantinya jika telah diperbarui.
  • Peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah yang mengatur penyelenggaraan pelayanan air minum di wilayah masing-masing.


Bagikan post ini: