Kader Pembangunan Manusia
Pengertian Kader Pembangunan Manusia (KPM)
Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga desa yang dipilih dan ditetapkan oleh pemerintah desa untuk membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, terutama melalui pendampingan dan pemantauan layanan kesehatan, gizi, serta pencegahan stunting. KPM berperan sebagai penggerak masyarakat dan penghubung antara pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan masyarakat.
Fungsi KPM
Fungsi KPM meliputi:
- Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan manusia.
- Mendata dan memantau sasaran prioritas, seperti ibu hamil, ibu menyusui, bayi, dan balita.
- Memfasilitasi koordinasi antara pemerintah desa, kader kesehatan, dan masyarakat.
- Memberikan edukasi mengenai kesehatan, gizi, sanitasi, dan pola asuh.
- Mendukung pelaksanaan program pencegahan dan penanganan stunting.
Tujuan KPM
Tujuan pembentukan KPM adalah:
- Meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi masyarakat.
- Mempercepat penurunan angka stunting.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
- Mendukung terciptanya sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif.
Tugas KPM
Tugas KPM antara lain:
- Melakukan pendataan sasaran rumah tangga prioritas.
- Memantau pelayanan kesehatan ibu dan anak.
- Memastikan sasaran memperoleh layanan dasar sesuai kebutuhan.
- Mengedukasi masyarakat mengenai perilaku hidup bersih dan sehat.
- Menyusun dan melaporkan hasil pemantauan kepada pemerintah desa.
Dasar Hukum KPM
Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KPM antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (atau ketentuan terbaru yang berlaku mengenai fokus penggunaan Dana Desa).
- Pedoman dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta kementerian/lembaga terkait mengenai konvergensi pencegahan stunting dan pemberdayaan masyarakat desa.